Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 1992).
Konsep Hukum, Tipe Kajian Hukum serta Metode Penelitiannya
Agustus 8, 2008Pengkajian Hukum Empiris
Agustus 8, 2008
Kata “pengkajian” sebagai terjemahan dari kata study dan bukan sinonim dari kata “penelitian” menunjukkan bahwa semua kegiatan pengkajian yang kemudian diinformasikan dalam bentuk tertulis, apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah hasil suatu penelitian. Adapun makna yang terkandung dalam rumusan judul ini, bukanlah suatu cara atau metode penelitian, melainkan menunjukkan objek yang dapat diteliti, yaitu hukum yang berada dalam dunia empiris. Karena bukankah yang empiris atau yang non-empiris itu adalah substansinya, bukan pada ilmu hukumnya.
Tipologi Penelitian Hukum
Juli 16, 2008
Dalam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian.
Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya, suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Metodologi Penelitian Hukum
Juli 16, 2008
Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian, seperti juga pada penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai:
1. Metode yang akan dipergunakan
Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.
Definisi dan Tujuan Penelitian Hukum
Juli 16, 2008
Penelitian adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Filsafat Ilmu dan Penelitian
Juli 15, 2008
Orang yang melakukan riset dalam bidang tertentu terkadang lupa bahwa mereka sebaiknya memiliki wawasan yang cukup dalam tiga bidang terkait, yaitu desain riset, metode dan alat analisis data (statistika, matematika, logika) dan filsafat ilmu. Mengapa filsafat ilmu dibutuhkan dalam melakukan kegiatan riset?
Alasannya sederhana saja. Saat Anda berniat melakukan penelitian, Anda menyimpan berbagai asumsi dasar dalam pikiran tentang apa yang layak diteliti dan bagaimana cara melakukan investigasi terhadap isu yang sedang dihadapi. Untuk menentukan pilihan obyek yang layak untuk diteliti serta bagaimana cara menelitinya sangat dipengaruhi oleh cara pandang Anda terhadap ilmu.
Pengetahuan, Ilmu dan Penelitian
Juli 15, 2008Manusia adalah merupakan makhluk Tuhan yang tergolong sangat istimewa, di mana ia diberikan suatu sifat yang tidak dimiliki oleh makhluk yang lainnya, yakni sifat selalu dan serba ingin tahu. Dengan keistimewaan itu pula manusia disebut sebagai satu-satunya makhluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh.
Ditulis oleh adienur 







