<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Muliadi Nur</title>
	<atom:link href="http://muliadinur.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muliadinur.wordpress.com</link>
	<description>all about me and activities</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Jan 2012 03:26:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='muliadinur.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Muliadi Nur</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://muliadinur.wordpress.com/osd.xml" title="Muliadi Nur" />
	<atom:link rel='hub' href='http://muliadinur.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Penelitian Bid. Kehidupan Beragama</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/10/23/penelitian-bid-kehiduan-beragama/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/10/23/penelitian-bid-kehiduan-beragama/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 00:21:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hasil Penelitian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=359</guid>
		<description><![CDATA[INVESTIGASI KONSEP PLURALISME KEAGAMAAN DAN LOYALITAS MASYARAKAT KEPADA TOKOH AGAMA DI SULAWESI UTARA (Disajikan Pada Temu Riset Keagamaan Nasional VI, 13-16 Okt 2008 di Hotel Sahid Raya Jogyakarta) Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap secara empiris pengaruh status sosial dan ekonomi, partisipasi keagamaan, konsep pluralism keagamaan, kebutuhan masyarakat Muslim dan Kristen kepada tokoh agama, dan karisma [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=359&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#003366;"><strong>INVESTIGASI KONSEP PLURALISME KEAGAMAAN DAN<br />
LOYALITAS MASYARAKAT KEPADA TOKOH AGAMA<br />
DI SULAWESI UTARA</strong></span><br />
<span style="color:#800000;">(Disajikan Pada Temu Riset Keagamaan Nasional VI, 13-16 Okt 2008 di Hotel Sahid Raya Jogyakarta)</span></p>
<p>Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap secara empiris pengaruh status sosial dan ekonomi, partisipasi keagamaan, konsep pluralism keagamaan, kebutuhan masyarakat Muslim dan Kristen kepada tokoh agama, dan karisma tokoh agama terhadap loyalitas masyarakat kepada mereka di Sulawesi Utara. Disamping itu, penilitian ini bermaksud mengungkap pengaruh modernitas yang dieksperesikan dalam indikator tempat domisili (pedesaan atau perkotaan) terhadap tingkat partisipasi keagamaan masyarakat, pola konsep pluralisme keagamaan, kebutuhan masyarakat kepada tokoh agama, karisma tokoh agama, dan loyalitas masyarakat kepada tokoh agama; sekaligus mencoba menguji pengaruh perbedaan agama (Islam dan Kristen) dalam empat model atau hipotesis yang diuji berdasarkan perbedaan konsep pluralisme terhadap lima variabel tersebut di Sulawesi Utara.</p>
<p><span id="more-359"></span></p>
<p>Penelitian ini melibatkan empat ratus sembilan puluh tiga (493) orang responden dari Kota Manado (n=247) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (n=246) dengan menggunakan enam puluh (60) item indikator konsep dan tiga belas (13) item indikator latar belakang responden.</p>
<p>Validasi instrumen memakai prosedur Rating Scale (<em>Rasch Measurement Model</em>). Skor yang dipakai dalam analisis utama untuk variabel Kebutuhan kepada Tokoh Agama, Karisma Tokoh Agama dan Loyalitas kepada Tokoh Agama menggunakan hasil transformasi raw score (data mentah) hasil estimasi Rating Scale.</p>
<p>Empat model yang merepresentasikan asumsi atau hipotesis studi ini diajukan untuk diuji dengan menggunakan prosedur <em>Partial Least Squares</em> (PLS) Path. Tujuan penggunaan prosedur ini untuk melihat karakter hubungan antar variabel yang dilibatkan dalam analisis. Variabel terdiri dari dua belas variable exogenous dan empat variabel endogenous. Loyalitas kepada Tokoh Agama merupakan variabel outcome dalam empat model yang diajukan. Keempat model tersebut dibedakan berdasarkan model konsep pluralisme, yaitu pluralisme monis, komunal, differential dan relativis. Nilai statistik yang diperhatikan sebagai parameter tingkat kelayakan dan kemampuan prediktif model studi adalah loading dan weight untuk outer/measurement model, beta dan jacknife mean untuk path coefficient.</p>
<p>Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap secara empiris pengaruh status sosial dan ekonomi, partisipasi keagamaan, konsep pluralism keagamaan, kebutuhan masyarakat Muslim dan Kristen kepada tokoh agama, dan karisma tokoh agama terhadap loyalitas masyarakat kepada mereka di Sulawesi Utara. Disamping itu, peneilitian ini bermaksud mengungkap pengaruh modernitas yang dieksperesikan dalam indikator tempat domisili (pedesaan atau perkotaan) terhadap tingkat partisipasi keagamaan masyarakat, pola konsep pluralisme keagamaan, kebutuhan masyarakat kepada tokoh agama, karisma tokoh agama, dan loyalitas masyarakat kepada tokoh agama; sekaligus mencoba menguji pengaruh perbedaan agama (Islam dan Kristen) dalam empat model atau hipotesis yang diuji berdasarkan perbedaan konsep pluralisme terhadap lima variabel tersebut di Sulawesi Utara.</p>
<p>Analisis utama atas empat model tersebut menunjukkan beberapa hasil penting, yaitu sebagai berikut: (a) Tempat domisili warga masyarakat dengan kategori pedesaan dan perkotaan yang merepresentasikan keterlibatan dan keterbukaan mereka terhadap proses modernitas memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap tingkat partisipasi keagamaan masyarakat, tingkat kebutuhan masyarakat kepada tokoh agama, karisma tokoh agama di mata masyarakat, dan loyalitas masyarakat kepada tokoh agama; (b) Model konsep pluralisme yang dipahami dan diyakini anggota masyarakat memberikan pengaruh sangat penting dalam menentukan karakter hubungan antar variabel dalam empat model yang diajukan untuk diuji; (c) Status ekonomi dan partisipasi keagamaan memiliki pengaruh pada variabel tertentu, akan tetapi pengaruh ini cenderung tergantung pada karakter atau model konsep pluralisme yang diyakini warga masyarkat. Misalnnya, status ekonomi ditemukan berpengaruh positif pada model yang menggunakan konsep pluralisme differential sebagai salah satu variabel dan sebaliknya berpengaruh negatif pada model yang menggunakan konsep pluralisme relativis; (d) Kebutuhan kepada tokoh agama dan karisma tokoh agama ditemukan berpengaruh secara signifikan pada loyalitas kepada tokoh agama dalam semua (empat) model yang diuji; (e) Perbedaan gender dan perbedaan agama ditemukan juga berpengaruh pada variabel tertentu dalam model dengan karakter konsep pluralisme tertentu. Misalnya, perbedaan agama dan gender ditemukan berpengaruh secara signifikan pada model konsep pluralisme differential, akan tetapi pengaruh serupa tidak ditemukan dalam model konsep pluralisme yang lain; (f) Loyalitas yang tinggi terhadap tokoh agama tidak selamanya menunjukkan bahwa tokoh agama memiliki karisma yang tinggi dalam persepsi anggota masyarakat tertentu. Warga masyarakat yang melaporkan diri memiliki tingkat partisipasi keagamaan private lebih tinggi menunjukkan tingkat persepsi karisma tokoh agama yang lebih rendah, meskipun melaporkan tingkat loyalitas yang tinggi kepada tokoh agama mereka. Dengan demikian, tidak selamanya persepsi tingkat karisma tokoh agama berjalan secara harmonis dengan tingkat loyalitas kepada mereka; (g) Kecenderungan bersikap relativis dalam melihat hubungan antar agama memiliki pengaruh negatif terhadap signifikansi peran tokoh agama dalam masyarakat; dan terakhir (h) Orang Kristen menunjukkan tingkat kebutuhan kepada tokoh agama mereka yang lebih tinggi dari pada orang-orang Islam. Hal ini mungkin terkait dengan perbedaan tingkat pendidikan dan ekonomi tokoh-tokoh agama antara masyarkat Kristen dan Muslim.</p>
<p>Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa perbedaan karakter tempat domisili masyarakat sangat penting pengaruhnya terhadap pembentukan model konsep pluralisme keagamaan yang dianut oleh suatu masyarakat. Selanjutnya, posisi tokoh agama dalam suatu masyarakat memiliki kecenderungan besar untuk ditentukan oleh tingkat kebutuhan anggota masyarakat kepada mereka. Tingkat kebutuhan ini sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk status sosial dan ekonomi serta tingkat partisipasi keagamaan anggota masyarakat.</p>
<p>Selanjutnya, untuk menjelaskan bagaimana proses pembentukan karakter hubungan antar konsep atau variabel yang diuji dan teridentifikasi dalam studi ini membuntuhkan studi lanjut dengan pendekatan yang lebih grounded untuk menjelaskan lebih dalam dan rinci dengan prosedur kualitatif guna membangun makna-makna konstruksi yang lebih relevan dan teruji.</p>
<p><a title="Makalah Hasil Penelitian" href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/10/makalah-tr-vi_muliadi-nur.pdf" target="_blank">Download Makalah selengkapnya disini</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/359/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=359&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/10/23/penelitian-bid-kehiduan-beragama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Download Buku Pelajaran Depdiknas 2008</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/14/download-ebook-depdiknas/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/14/download-ebook-depdiknas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 01:58:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ebook Gratis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=203</guid>
		<description><![CDATA[Bagi para siswa (SD, SMP dan SMU), bapak dan ibu guru serta siapapun yang merasa membutuhkan beberapa e-book (buku pelajaran elektronik Departemen Pendidikan Nasional), yang kebetulan punya akses ke internet, baik itu milik Sekolah, Warnet atau bahkan koneksi internet pribadi di rumah, InVircom sudah menyediakan beberapa ebook tersebut yang mungkin dibutuhkan. Kelebihan ebook dari InVirCom [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=203&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/sd1bhsind.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-204" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/sd1bhsind.jpg?w=95&#038;h=128" alt="" width="95" height="128" /></a>Bagi para siswa (<span style="color:#000080;"><strong>SD</strong></span>, <span style="color:#000080;"><strong>SMP</strong></span> dan <span style="color:#000080;"><strong>SMU</strong></span>), bapak dan ibu guru serta siapapun yang merasa membutuhkan beberapa e-book (buku pelajaran elektronik Departemen Pendidikan Nasional), yang kebetulan punya akses ke internet, baik itu milik Sekolah, Warnet atau bahkan koneksi internet pribadi di rumah, <strong>InVircom</strong> sudah menyediakan beberapa ebook tersebut yang mungkin dibutuhkan. Kelebihan ebook dari <strong>InVirCom</strong> site adalah e-book dalam bentuk yang sudah dikompresi (sudah digabungkan dari bab-bab yang ada dengan size file yang tidak terlalu besar). Untuk tidak berlama-lama silahkan  download ebooknya disini.<br />
<code>
<div align="center"><a href="http://bse.invir.com/" target="_blank" title="Download Ebook Pelajaran"><img src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/downloadbutton.gif?w=150&#038;h=25" width="150" height="25" border="0"></a></div>
<p></code></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/203/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/203/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/203/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/203/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=203&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/14/download-ebook-depdiknas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/sd1bhsind.jpg?w=95" medium="image" />

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/downloadbutton.gif" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Standard Contract</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/13/standard-contract/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/13/standard-contract/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2008 05:33:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=196</guid>
		<description><![CDATA[Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Baku (Standard Contract) Salah satu asas yang dikenal dan dianut dalam hukum perjanjian di Indonesia ialah asas kebebasan berkontrak. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=196&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/perjanjian.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-197" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/perjanjian.jpg?w=140&#038;h=81" alt="" width="140" height="81" /></a><strong>Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Baku (<em>Standard Contract</em>)</strong></p>
<p>Salah satu asas yang dikenal dan dianut dalam hukum perjanjian di Indonesia ialah asas kebebasan berkontrak. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Dan dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.</p>
<p><span id="more-196"></span><br />
Selama perkembangannya hampir setengah abad Hukum Perjanjian Indonesia mengalam perubahan, antara lain sebagai akibat dari keputusan badan legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari globalisasi. Dari perkembangan tersebut dan dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang-undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah.</p>
<p>Latar belakang tumbuhnya perjanjian baku disebabkan karena keadaan sosial ekonomi. Perusahaan besar, dan perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingan mereka, ditentukan syarat-syarat secara sepihak. Pihak lawannya (wederpartij) pada umumnya mempunyai kedudukan lemah baik karena posisinya maupun karena ketidaktahuannya, dan hanya menerima apa yang disodorkan. Pemakaian perjanjian baku tersebut sedikit banyaknya telah menunjukkan perkembangan yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat, terlebih dengan mengingat bahwa awamnya masyarakat terhadap aspek hukum secara umum, dan khususnya pada aspek hukum perjanjian.</p>
<p><strong>Pengertian Perjanjian</strong><br />
Adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja.</p>
<p>Menurut Sri Soedewi Masychon Sofyan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengkatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. (A. Qiram Syamsuddin Meliana, 1985: 7). Selain itu menurut R. Subekti (1997: 7) Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana orang lain saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.</p>
<p>Sedang perjanjian menurut R. Wiryono Pradjadikoro (1981: 11) adalah suatu perbuatan hukum dimana mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut.</p>
<p>Selanjutnya menurut KRMT Tirtadiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan oleh undang-undang. (A. Qiram Syamsuddin Meliana, 1985: 6).</p>
<p>Dari beberapa pengertian di atas, tergambar adanya beberapa unsur perjanjian, yaitu :</p>
<ol>
<li>Adanya pihak-pihak yang sekurang-kurangnya dua orang, Pihak-pihak yang dimaksudkan di sini adalah subyek perjanjian yang dapat berupa badan hukum dan manusia yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang.</li>
<li>Adanya persetujuan atau kata sepakat, Persetujuan atau kata sepakat yang dimaksudkan adalah konsensus antara para pihak terhadap syarat-syarat dan obyek yang diperjanjikan.</li>
<li>Adanya tujuan yang ingin dicapai, Tujuan yang ingin dicapai dimaksudkan di sini sebagai kepentingan para pihak yang akan diwujudkan melalui perjanjian.</li>
<li>Adanya prestasi atas kewajiban yang akan dilaksanakan, Prestasi yang dimaksud adalah sebagai kewajiban bagi pihak-pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan apa yang disepakati.</li>
<li>Adanya bentuk tertentu, Bentuk tertentu yang dimaksudkan adalah perjanjian yangdibuat oleh para pihak harus jelas bentuknya agar dapat menjadi alat pembuktian yang sah bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.</li>
<li>Adanya syarat-syarat tertentu, Syarat-syarat tertentu yang dimaksud adalah substansi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian yang antara satu dengan yang lainnya dapat menuntut pemenuhannya.</li>
</ol>
<p><strong>Syarat Sahnya Perjanjian<br />
</strong>Dalam Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat yang terdapat pada setiap perjanjian, dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka suatu perjanjian dapat berlaku sah. Adapun keempat syarat tersebut adalah:</p>
<p>1. Sepakat mereka yang mengadakan perjanjian<br />
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian<br />
3. Suatu hal tertentu<br />
4. Suatu sebab yang halal</p>
<p>Ke empat syarat tersebut dapat dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu :</p>
<ol>
<li><span style="color:#800000;">Syarat subyektif</span>, yaitu suatu syarat yang menyangkut pada subyek-subyek perjanjian itu, atau dengan kata lain syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, dimana dalam hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan pihak yang membuat perjanjian itu. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.</li>
<li><span style="color:#800000;">Syarat obyektif</span>, yaitu syarat yang menyangkut pada obyek perjanjian. Ini meliputi suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dengan kata lain batal sejak semula dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.</li>
</ol>
<p><strong>Asas-asas Hukum Perjanjian<br />
</strong><span style="color:#000080;">a. Asas Kebebasan Berkontrak<br />
</span>Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (<em>beginsel der contracts vrijheid</em>). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUH Perdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (<em>openbaar system</em>).</p>
<p><span style="color:#000080;">b. Asas Itikad Baik</span><br />
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.</p>
<p><span style="color:#000080;">c. Asas Pacta Sun Servada</span><br />
Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para piha akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.</p>
<p>Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adannya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur dalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.</p>
<p><span style="color:#000080;">d. Asas Konsensuil</span><br />
Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.</p>
<p>Terhadap asas konsensualitas ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda tidak bergerak.</p>
<p><span style="color:#000080;">e. Asas Berlakunya Suatu Perjanjian</span><br />
Asas ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pada asasnya semua perjanjian itu hanya berlaku bagi para pihak, pihak ke tigapun tidak bisa mendapat keuntungan karena adanya suatu perjanjian tersebut, kecuali yang telah diatur dalam undang-undang. Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu: Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi “Umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak etiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.</p>
<p><strong>Perjanjian Baku<br />
</strong>Perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “<em>standard contract</em>” atau “<em>standard voorwaarden</em>”. Di luar negeri belum terdapat keseragaman mengenai istilah yang dipergunakan untuk perjanjian baku. Kepustakan Jerman mempergunakan istilah “<em>Allgemeine Geschafts Bedingun</em>”, “<em>standard vertrag</em>”, “<em>standaardkonditionen</em>”. Dan Hukum Inggris menyebut dengan “<em>standard contract</em>”. Mariam Darus Badruzaman (1994: 46), menerjemahkannya dengan istilah “perjanjian baku”, baku berarti patokan, ukuran, acuan. Olehnya jika bahsa hukum dibakukan, berarti bahwa hukum itu ditentukan ukurannya, patokannya, standarnya, sehingga memiliki arti tetap yang dapat menjadi pegangan umum.</p>
<p>Sehubungan dengan sifat massal dan kolektif dari perjanjian baku “Vera Bolger” menamakannya sebagai “<em>take it or leave it contract</em>”. Maksudnya adalah jika debitur menyetujui salah satu syarat-syarat, maka debitur mungkin hanya bersikap menerima atau tidak menerimanya sama sekali, kemungkinan untuk mengadakan perubahan itu sama sekali tidak ada.</p>
<p>Rijken mengatakan bahwa perjanjian baku adalah klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Handius merumuskan perjanjian baku sebagai berikut: “<em>Standaardvoorwaarden zijnschriftelijke concept bedingen welke zijn opgesteld om zonder orderhandelingen omtrent hun inhoud obgenomen te worden Indonesia een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten overeenkomsten van bepaald aard</em>” artinya: “Perjanjian baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimya dtuangkan dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”. (Mariam Darus Badruzaman 1994: 47).</p>
<p>Perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis:</p>
<ol>
<li><span style="color:#800000;">Perjanjian baku sepihak</span>, adalah perjanian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.</li>
<li><span style="color:#800000;">Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah</span>, ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727 akta hipotik model 1045055 dan sebagainya.</li>
<li><span style="color:#800000;">Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat</span>, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “<em>contract model</em>”.</li>
</ol>
<p>Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini berarti bahwa pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian dan mereka diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan. (Subekti, 1997: 13).</p>
<p>Kebebasan berkontrak dalam kaitannya dengan perjanjian baku yang merupakan bahasan dari makalah ini dilatar belakangi oleh keadaan, tuntutan serta perkembangan dewasa ini, terlebih dalam dunia bisnis yang hampir disetiap bidangnya tidak lepas dari aspek transaksi ataupun perjanjian. Dalam kondisi tersebut, timbul suatu pertanyaan yang sekaligus menjadi permasalahan dalam makalah ini bahwa apakah perjanjian baku tersebut dapat dikatakan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian khusus kaitannya serta hubungan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, atau dengan kata lain apakah perjanjian baku (standard contract) bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.</p>
<p>Kaitannya dengan pertanyaan/masalah tersebut, sebagaimana juga yang telah dituangkan dalam kerangka teori, bahwa unsur yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata ada empat, yaitu :</p>
<p>a. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;<br />
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;<br />
c. Suatu hal yang tertentu;<br />
d. Suatu sebab yang halal.</p>
<p>Kesepakatan mereka (para pihak) mengikatkan diri adalah merupakan asas esensial dari hukum perjanjian, yang juga biasa disebut dengan asas konsensualisme, yang menentukan “ada”nya perjanjian. Asas kebebasan ini juga tidak hanya terdapat atau milik KUH Perdata saja, akan tetapi asas ini berlaku secara universal, bahkan asas ini juga dikenal dalam hukum Inggris. Asas konsensualisme yang terdapat di dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengandung arti “kemauan” (<em>will</em>) para pihak untuk saling berprestasi, ada kemauan untuk saling mengikat diri. Kemauan ini membangkitkan (<em>vertrouwen</em>) bahwa perjanjian itu dipenuhi.</p>
<p>Asas kebebasan berkontrak juga berkaitan erat dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Dan perjanjian yang dibuat trsebut sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat. Meninjau masalah “ada” dan “kekuatan mengikat” pada perjanjian baku, maka secara teoretis yuridis perjanjian tersebut (standard contract) tidak memenuhi elemen-elemen yang dikehendaki Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata. Dikatakan demikian sebab jika melihat bahwa perbedaan posisi para pihak ketika perjanjian baku diadakan tidak memberikan kesempatan para debitur untuk mengadakan “real bergaining” dengan pengusaha (kreditur). Debitur dalam keadaan ini tidak mempunyai kekuatan untuk mengutarakan kehendak dan kebebasan dalam menentukan isi perjanjian baku tersebut, dan hal ini bertentangan dengan pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata di atas.</p>
<p>Dalam melihat permasalahan ini terdapat dua paham bahwa apakah perjanjian baku tersbut melanggar asas kebebasan berkontrak atau tidak. Paham pertama secara mutlak memandang bahwa perjanjian baku bukanlah suatu perjanjian, sebab kedudukan pengusaha di dalam perjanjian adalah seakan-akan sebagai pembentuk undang-undang swasta. Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah undang-undang bukan perjanjian. Paham kedua cenderung mengemukakan pendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dengan asumsi bahwa jika debitur menerima dokumen suatu perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.</p>
<p>Penulis sendiri dalam hal ini tidak memihak pada salah satu dari kedua paham tersebut. Di satu sisi penulis lebih melihat bahwa perjanjian baku secara teoretis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dengan tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang yang mengatur. Namun di sisi lain kitapun tak dapat menutup mata akan perkembangan yang terjadi mengenai hal ini, dimana dalam kenyataannya, kebutuhan masyarakat cenderung berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan, dengan mempertimbangkan faktor efesiensi baik dari segi biaya, tenaga dan waktu, dan lainnya. Namun dimata penulis, penggunaan perjanjian baku ini tidak boleh dibiarkan tumbuh secara liar dan karena itu perlu ditertibkan, dengan pertimbangan utama yaitu pada aspek perlindungan buat debitur/konsumen.</p>
<p><strong></strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/196/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/196/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/196/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/196/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=196&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/13/standard-contract/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/perjanjian.jpg?w=200" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Konsep Hukum, Tipe Kajian Hukum serta Metode Penelitiannya</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/konsep-hukum-tipe-kajian-dan-metode-penelitiannya/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/konsep-hukum-tipe-kajian-dan-metode-penelitiannya/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 08:36:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metode Penelitian Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=188&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/legal3.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-192" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/legal3.jpg?w=78&#038;h=109" alt="" width="78" height="109" /></a>Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 1992).</p>
<p><span id="more-188"></span></p>
<p><!--[if gte mso 9]&gt; Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt; &lt;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0cm; 	mso-para-margin-right:0cm; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} table.MsoTableGrid 	{mso-style-name:"Table Grid"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-priority:59; 	mso-style-unhide:no; 	border:solid black 1.0pt; 	mso-border-themecolor:text1; 	mso-border-alt:solid black .5pt; 	mso-border-themecolor:text1; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-border-insideh:.5pt solid black; 	mso-border-insideh-themecolor:text1; 	mso-border-insidev:.5pt solid black; 	mso-border-insidev-themecolor:text1; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="158" valign="top"><strong>Konsep Hukum</strong></td>
<td width="142" valign="top"><strong>Tipe Kajian</strong></td>
<td width="161" valign="top"><strong>Metode Penelitian</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="158" valign="top">Hukum adalah asas-asas   kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal.</td>
<td width="142" valign="top">Filsafat Hukum/Law as what   ought to be</td>
<td width="161" valign="top">Logika-Deduksi, berpangkal   dari premis normative yang diyakini bersifat self evident.</td>
</tr>
<tr>
<td width="158" valign="top">Hukum adalah norma-norma   positif di dalam system per-UU hukum nasional.</td>
<td width="142" valign="top">Ajaran Hukum Murni yang   mengkaji &#8220;Law as it is written in the books&#8221;.</td>
<td width="161" valign="top">Doktrinal, bersaranakan   terutama Logika Deduksi untuk membangun system hukum positif.</td>
</tr>
<tr>
<td width="158" valign="top">Hukum adalah apa yang   diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge-made-law.</td>
<td width="142" valign="top">American Sociological   Jurisprudence yang mengkaji ‘law as it decided by judge through judicial processes&#8217;.</td>
<td width="161" valign="top">Doktrinal sepeerti di   atas, tapi juga Non-Doktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengkaji   court behaviors.</td>
</tr>
<tr>
<td width="158" valign="top">Hukum adalah pola-pola   perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empirik.</td>
<td width="142" valign="top">Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law   as it is in Society&#8217;.</td>
<td width="161" valign="top">Sosial/Non-Dokrinal,   dengan pendekatan structural/makro dan umumnya terkuantifikasi (kuantitatif).</td>
</tr>
<tr>
<td width="158" valign="top">Hukum adalah manifestasi   makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar   mereka.</td>
<td width="142" valign="top">Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law   as it in human actions&#8217;.</td>
<td width="161" valign="top">Sosial/Non-Doktrinal,   dengan pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis yang kualitatif.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Note:</strong> Sehubungan dengan tipologi tersaji di atas, para peminat utama dan pengkaji hukum (seiring dengan urutan tipe-tipe kajian di atas) adalah filosof, jurist positivis, lawyer (yang mempunyai orientasi psikolog sosial), sosiolog strukturalis, dan antropolog dan/atau sosiolog dari aliran paham simbolik-ininteraksionisme.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/188/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/188/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/188/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/188/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=188&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/konsep-hukum-tipe-kajian-dan-metode-penelitiannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/legal3.jpg?w=130" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Pengkajian Hukum Empiris</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/pengkajian-hukum-empiris/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/pengkajian-hukum-empiris/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 06:38:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metode Penelitian Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Kata “pengkajian” sebagai terjemahan dari kata study dan bukan sinonim dari kata “penelitian” menunjukkan bahwa semua kegiatan pengkajian yang kemudian diinformasikan dalam bentuk tertulis, apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah hasil suatu penelitian. Adapun makna yang terkandung dalam rumusan judul ini, bukanlah suatu cara atau metode penelitian, melainkan menunjukkan objek yang dapat diteliti, yaitu hukum yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=184&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/plagiarism.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-185" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/plagiarism.jpg?w=135&#038;h=97" alt="" width="135" height="97" /></a>Kata <span style="color:#800000;">“pengkajian”</span> sebagai terjemahan dari kata <em>study</em> dan bukan sinonim dari kata <span style="color:#800000;">“penelitian”</span> menunjukkan bahwa semua kegiatan pengkajian yang kemudian diinformasikan dalam bentuk tertulis, apapun bentuknya, pada hakikatnya adalah hasil suatu penelitian. Adapun makna yang terkandung dalam rumusan judul ini, bukanlah suatu cara atau metode penelitian, melainkan menunjukkan objek yang dapat diteliti, yaitu hukum yang berada dalam dunia empiris. Karena  bukankah yang empiris atau yang non-empiris itu adalah substansinya, bukan pada ilmu hukumnya.</p>
<p><span id="more-184"></span><br />
<strong><span style="color:#000080;">Adakah Metode Penelitian Hukum Itu&#8230;?</p>
<p></span></strong>Banyak dari beberapa pakar mengungkapkan bahwa para penulis buku tentang metodologi atau metode penelitian hampir seluruhnya (untuk tidak mengatakan bahwa tidak ada dari kalangan ilmuan hukum) adalah dari kalangan Sarjana Ilmu Sosial. Menurut <strong>Soetandyo Wignyosoebroto</strong> (1990), Ilmu Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial menggunakan Metodologi Penelitian menurut  tradisi Sains. Yang dimaksud adalah Ilmu-ilmu Alam (<em>natural sciences</em>). Saintisme ini lahir dalam abad rasionalisme tatkala alam yang terbentang di depan amatan inderawi ini juga telah dipandang sebagai kebenaran logis. Alam semesta yang tampil secara fisik pada hakikatnya adalah manifestasi nyata sebuah idea logika: ia adalah “<em>a natural logic</em>”. Oleh karena Saintisme itu lahir sejalan dan sewaktu dengan lahirnya Empirisme  (yang di negeri-negeri Kontinental disebut Positivisme) maka objek kajiannya adalah objek-objek yang menggejala di alam pengamatan inderawi (empiri) dan atau di alam pengamatan yang kebenarannya dapat ditangkap secara inderawi (alam positif).</p>
<p>Berbeda dari ilmu-ilmu Sosial yang sejak awal  tanpa ragu menamakan dirinya <em>social sciences</em>, Ilmu Hukum sebagaimana diajarkan di Indonesia (yang mengikuti tradisi <em>reine Rechtslehre</em> atau <em>rechtsgeleerheid</em> atau j<em>urisprudence</em>) sesungguhnya tidaklah terbilang ke dalam kerabat Sains. Ilmu Hukum (di Indonesia) menurut Soetandyo Wignyosoebroto (1992a) tidaklah ditradisikan dalam alur sains sebagai <em>legal science</em>.</p>
<p>Meskipun Ilmu Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial mengikuti Metodologi Penelitian menurut tradisi Sains, tradisi keilmuan hukum yang tidak termasuk dalam alur sains, dan tidak adanya Metodologi Penelitian khusus Ilmu Hukum (setidak-tidaknya untuk pengkajian hukum empiris) mengharuskan para ilmuan hukum memanfaatkan metodologi yang dikembangkan oleh Ilmu-ilmu Sosial. Oleh karena Ilmu-ilmu Sosial mendasarkan metodologinya pada tradisi Sains, maka dalam berbagai kepustakaan Metodologi Penelitian senantiasa dikemukakan definisi bahwa suatu penelitian ilmiah (<em>scientific research</em>) itu adalah empiris (gejala pengalaman indrawi) dan positif (alam pengamatan indrawi). Dua diantara definisi-definisi itu dapat dikemukakan berikut ini:</p>
<ol>
<li><em>Scientific research is systematic, controlled, empirical, and critical investigation of hypothetical propositions about the presumed relations among natural phenomena</em> (Fred N. Kerlinger, 1973).</li>
<li>Penelitian merupakan aktivitas menelaah suatu masalah dengan menggunakan metode ilmiah secara terancang dan sistematis untuk menemukan pengetahuan baru yang terandalkan kebenarannya (objektif dan sahih) mengenai “dunia alam” atau “dunia sosial” (Sanapiah Faisal, 1989).</li>
</ol>
<p>Definisi yang <span style="color:#800000;">pertama</span> dengan tegas mencamtumkan criteria empiris agar suatu penelitian dapat dikategorikan bersifat ilmiah. Definisi yang <span style="color:#800000;">kedua</span> tidak mencantumkan kriteria tersebut, tetapi objek yang dapat diteliti adalah mengenai “dunia alam” dan “dunia sosial” yang seperti telah disinggung sebelumnya, merupakan objek-objek yang menggejala di alam pengalaman inderawi (empiri) serta alam pengamatan inderawi (positif) yang dikenal dalam tradisi Sains.</p>
<p>Jika disyaratkan keharusan empiris dan positif, maka bagaimanakah Ilmu Hukum menggunakan metodologi penelitian menurut tradisi Sains atau memanfaatkan metode penelitian Ilmu-ilmu Sosial (yang juga mengacu pada Sains)?. Jawaban untuk pertanyaan ini dapat ditelusuri dalam Tipologi Penelitian Hukum (Soetandyo Wignyosoebroto, 1974) yang membedakan empat tipe penelitian hukum, yakni:</p>
<ol>
<li>Penelitian berupa usaha inventarisasi hukum positif;</li>
<li>Penelitian berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma dan doktrin) hukum positif;</li>
<li>Penelitian berupa usaha penemuan hukum in concreto yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu;</li>
<li>Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam masyarakat.</li>
</ol>
<p>Sebagai penjelasan mengenai tipologinya itu, Soetandyo Wignyosoebroto (1974) menganalogikan Penelitian Hukum dengan Kajian Biologi yang dibedakan atas the <em>skin-in biology</em> dan the <em>skin-out biology</em>. Yang pertama mempelajari organism sebagai kesatuan system yang dipandang lepas dari lingkungan sekitarnya, sedang yang kedua mempelajari organisme hanya sebagai satu unsur dari suatu system makro yang senantiasa berinterrelasi dan berinteraksi dengan anasir lain disekitarnya. Hukum pun dapat dikaji sebagai suatu <strong><em>skin-in system</em></strong> (mengenai <em>law in the books</em>) dan <strong><em>skin-out system</em></strong> (mengenai <em>law in action</em>). Tipe penelitian yang pertama, kedua dan ketiga termasuk dalam kajian <em>skin-in system</em>, sedang yang terakhir merupakan kajian <em>skin-out system</em>.</p>
<p>Dalam kajian hukum yang <em>skin-out</em> <em>system</em>, hukum tidak dipandang sebagai suatu gejala normative-otonom melainkan sebagai suatu institusi sosial yang mempunyai saling hubungan dengan institusi-institusi sosial lainnya. Dengan demikian, tipe penelitian yang keempat itu merupakan kajian sosial yang nondoktrinal dan empiris. Hukum dipandang sebagai suatu gejala sosio-empiris. Sebagai gejala sosio-empiris, hukum dapat dipelajari sebagai <strong><em>independent variable</em></strong> yang menimbulkan efek-efek pada berbagai aspek kehidupan (misalnya dalam kajian mengenai <em>law in action</em> dan <em>legal impacts</em>) dan sebagai <strong><em>dependent variable</em></strong> yang muncul sebagai hasil dari berbagai ragam kekuatan dalam proses sosial (kajian mengenai <em>law in process</em>, misalnya). Dilihat dari substansinya, kajian ini merupakan spesialisasi Sosiologi Hukum (<em>Sociology of Law</em>) manakala fokusnya tertuju pada hukum sebagai <em>dependent variable</em>, sedang jika hukum dipandang sebagai <em>independent variable</em>, maka ini merupakan kajian Hukum dan Masyarakat (<em>Law and Society</em>).</p>
<p>Keempat tipe penelitian hukum itu tampak jelas bahwa keterbedaannya berpangkal pada ancangannya (<em>approach</em>) terhadap hukum sebagai suatu konsep. Kedua ancangan yang menghasilkan empat tipe penelitian itu, oleh Soetandyo Wignyosoebroto diidentifikasi sebagai metode penelitian hukum doktrinal (ancangan <em>skin-in system</em>), sedang yang <em>skin-out system</em> sebagai metode penelitian hukum non-doktrinal. Tipologi tersebut kemudian dikembangkan berdasarkan ancangan terhadap konsep hukum.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/184/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/184/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=184&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/pengkajian-hukum-empiris/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/plagiarism.jpg?w=135" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tipologi Pengetahuan Teologis Agama, Identitas Kolektif dan Sikap Multikultural Siswa SMA Negeri di Sulawesi Utara</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/01/tipologi-pengetahuan-teologis-agama-identitas-kolektif-dan-sikap-multikultural-siswa-sma-negeri-di-sulawesi-utara/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/01/tipologi-pengetahuan-teologis-agama-identitas-kolektif-dan-sikap-multikultural-siswa-sma-negeri-di-sulawesi-utara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 15:54:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hasil Penelitian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Abstrak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap pengaruh agama terhadap perbedaan persepsi dan sikap teologis, multikultural dan identitas kolektif keagamaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Utara. Di samping itu, studi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi karakter hubungan antara agama (Islam dan Kristen), persepsi teologis siswa, sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa, persepsi multikultural [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=165&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#000080;"><strong><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/pendidikanthumbnail.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-166" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/pendidikanthumbnail.jpg?w=128&#038;h=96" alt="" width="128" height="96" /></a>Abstrak</strong></span>. <em>Penelitian</em> ini dimaksudkan untuk mengungkap pengaruh agama terhadap perbedaan persepsi dan sikap teologis, multikultural dan identitas kolektif keagamaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Utara. Di samping itu, studi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi karakter hubungan antara agama (Islam dan Kristen), persepsi teologis siswa, sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa, persepsi multikultural siswa dan sikap multikultural siswa.</p>
<p>Studi ini melibatkan 315 orang sampel siswa dengan 271 sampel item instrumen untuk mengukur lima konsep, yaitu persepsi dan sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa serta persepsi dan sikap multikultural siswa. Setelah dilakukan validasi instrumen dengan menggunakan Rasch Measurement Model (RMM), dari 271 sampel item yang diadministrasikan, hanya 90 sampel item yang dianggap layak untuk dilibatkan dalam analisis utama kedua untuk merepresentasikan lima konsep yang diukur.</p>
<p><span id="more-165"></span><br />
Proses validasi instrumen melibatkan satu rangakaian proses dengan langkah-langkah berikut: (a) uji reliabilitas skema kategori, (b) uji unidimensionalitas setiap konsep berdasarkan kategori agama, yaitu Muslim dan Kristen; (b) penggabungan (equating) ukuran konsep yang diukur dengan instrumen yang berbeda karena perbedaan agama; (c) uji reliabilitas masing-masing konsep yang telah digabungkan; (d) pengujian korelasi konsep yang diasumsikan memiliki beberapa dimensi; dan (e) akhirnya pengujian reliabilitas skor instrumen yang telah dikonstruksi berdasarkan asumsi sub-dimensi yang ada dalam setiap satu dimensi utama.</p>
<p>Analisi utama melibatkan dua prosedur, yaitu analisis deskriptif dan analisis Partial Least Squares (PLS) Path. Dari analisis pertama dapat dipahami bahwa dalam konsep yang lebih konkret siswa lebih mampu memperlihatkan pilihan yang lebih tegas. Ini diindikasikan dengan lokasi item yang merepresentasikan ide-ide konkret kebanyakan berada dalam kategori paling sulit atau paling mudah, baik dalam persepsi maupun dalam sikap. Di samping itu, lokasi item-item persepsi menunjukkan konsistensi dengan lokasi item-item sikap, baik bagi siswa Muslim maupun bagi siswa Kristen.</p>
<p>Analisis kedua menunjukkan bahwa agama memainkan peran signifikan dalam menimbulkan perbedaan persepsi teologis siswa. Pembentukan persepsi teologis keagamaan yang tepat sangat penting sebab persepsi yang baik berimplikasi pada pembentukan kesadaran kolektif keagamaan yang lebih tinggi. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya siswa memiliki kesadaran kolektif yang tinggi. Identifikasi identitas kolektif yang lebih tinggi tidak berimplikasi pada sebuah sikap negatif terhadap persepsi maupun sikap multikultural siswa sebagaimana diasumsikan dalam studi ini. Ini menunjukkan bahwa ketinggian identifikasi identitas kolektif keagaman siswa justru kemungkinan memberikan efek positif dalam diri mereka tentang bagaimana bersikap multikultural dalam masyarakatnya. Namun asumsi ini masih perlu diuji lebih jauh.</p>
<p>Analisis studi ini melibatkan model yang relatif baru dalam kajian sosial psikologis pendidikan agama di Sulawesi Utara sehingga hasilnya pun masih bersifat eksploratoris.</p>
<p>Temuan bahwa meskipun persepsi dan sikap teologis memberikan pengaruh terhadap tingkatan identitas kolektif keagamaan siswa, akan tetapi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sikap multikultural mereka mengindikasikan perluanya melakukan penelitian lebih lanjut. Di samping itu, ditemukan bahwa siswa Kristen memiliki tingkat persepsi teologis yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Akan tetapi kuantitas persepsi ini tidak berimplikasi pada timbulnya tingkatan identitas kolektif yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Hal ini memerlukan penelitian lebih jauh tentang bagaiman siswa Kristen yang notabene memiliki konsepsi teologis agama yang tinggi, akan tetapi kuantitas konsepsi ini tidak berimplikasi lebih kuat dari pada siswa Muslim terhadap identitas kolektif keagamaan mereka. Untuk menjawab pertanyaan seperti ini dibutuhkan sebuah penelitian yang lebih grounded dan mendalam lewat observasi langsung.</p>
<p>Penelitian ini bersifat survey dengan karakter cross-sectional sehingga ia hanya dapat mengukur konsep dalam masa yang sama. Kesimpulan yang dilahirkan tidak dapat digeneralisasikan pada kesempatan yang berbeda. Di samping itu, sampel yang dilibatkan dalam studi ini relatif kecil (N=315) sehingga kesimpulan yang diambil pun tidak dapat digeneralisasikan secara luas. Segala usaha untuk menggeneralisasikannya terhadap siswa yang berada di luar sampel harus dilakukan secara hati-hati.</p>
<p><span style="color:#800000;"><em>Informasi lengkap tentang hasil penelitian ini dapat diperoleh dengan mengirimkan email di mulnur@gmail.com</em></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/165/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/165/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=165&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/08/01/tipologi-pengetahuan-teologis-agama-identitas-kolektif-dan-sikap-multikultural-siswa-sma-negeri-di-sulawesi-utara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/08/pendidikanthumbnail.jpg?w=128" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Tipologi Penelitian Hukum</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/tipologi-penelitian-hukum/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/tipologi-penelitian-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 21:36:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metode Penelitian Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Dalam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian. Secara khusus menurut jenis, sifat dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=94&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/research.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-108" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/research.jpg?w=98&#038;h=118" alt="" width="98" height="118" /></a><strong>Dalam dunia penelitian</strong>, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian.</p>
<p>Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya, suatu penelitian hukum yang oleh <strong>Soerjono Soekanto </strong>dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu <span style="color:#000080;">penelitian hukum normatif</span> dan <span style="color:#000080;">penelitian hukum sosiologis</span> atau <span style="color:#000080;">empiris</span>.</p>
<p><span id="more-94"></span></p>
<p><strong><span style="color:#000080;">I. Penelitian Hukum Normatif</span></strong></p>
<p>Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.</p>
<p>Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52):</p>
<p><span style="color:#800000;"><em>Bahan Hukum Primer</em>,</span> yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak ikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.</p>
<p><span style="color:#800000;"><em>Bahan Hukum sekunder</em>,</span> yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.</p>
<p><span style="color:#800000;"><em>Bahan Hukum Tertier</em>,</span> yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.</p>
<p>Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.</p>
<p>Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">a. Penelitian terhadap asas-asas hukum</span></strong><br />
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">b. Penelitian terhadap sistematika hukum</span></strong><br />
Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum</span></strong><br />
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.<br />
<span style="color:#000080;"><br />
<strong>d. Penelitian terhadap perbandingan hukum</strong></span><br />
Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai sistem hukum.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">e. Penelitian terhadap sejarah hukum</span></strong><br />
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">II. Penelitian Hukum Empiris</span></strong></p>
<p>Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian?, oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (<em>observasi</em>), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.</p>
<p>Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (<em>empiris</em>) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/94/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/94/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=94&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/tipologi-penelitian-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/research.jpg?w=153" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Metodologi Penelitian Hukum</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/metodologi-penelitian-hukum/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/metodologi-penelitian-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 14:30:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metode Penelitian Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian, seperti juga pada penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai: 1. Metode yang akan dipergunakan Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=91&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/ketik-themis.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-111" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/ketik-themis.jpg?w=111&#038;h=127" alt="" width="111" height="127" /></a><strong><span style="color:#000000;">Inti</span> dari pada metodologi</strong> dalam setiap penelitian, seperti juga pada penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (<em>teknik</em>) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai:</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">1. Metode yang akan dipergunakan</span></strong><br />
Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.</p>
<p><span id="more-91"></span></p>
<p><strong><span style="color:#000080;">2. Tipe penelitian yang dilakukan</span></strong><br />
Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">3. Metode populasi dan sampling</span></strong><br />
Penentuan secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena berfungsi dalam menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja. Dengan penentuan populasi dan sampel yang tepat akan diperoleh nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang dipergunakan.</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">4. Metode pengumpulan data</span></strong></p>
<p>* Studi kepustakaan/studi dokumen<br />
* Wawancara (interview)<br />
* Daftar pertanyaan (kuesioner)<br />
* Pengamatan (observasi)</p>
<p><strong><span style="color:#000080;">5. Pengolahan dan analisis data</span></strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/91/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/91/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/91/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/91/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=91&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/metodologi-penelitian-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/ketik-themis.jpg?w=185" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Definisi dan Tujuan Penelitian Hukum</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/penelitian-hukum/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/penelitian-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 14:16:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metode Penelitian Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=88</guid>
		<description><![CDATA[Penelitian adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu. Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=88&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/legal.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-115" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/legal.jpg?w=100&#038;h=128" alt="" width="100" height="128" /></a><strong><span style="color:#800000;">Penelitian</span></strong> adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.</p>
<p><strong><span style="color:#800000;">Hukum</span></strong> adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.</p>
<p><span id="more-88"></span></p>
<p><strong><span style="color:#800000;">Penelitian Hukum</span></strong> adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.</p>
<blockquote><p>Jadi Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan (Soerjono Soekanto, 1981).</p></blockquote>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/88/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/88/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/88/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/88/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=88&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/penelitian-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/legal.jpg?w=156" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Silabus Hukum Adat</title>
		<link>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/silabus-hukum-adat/</link>
		<comments>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/silabus-hukum-adat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 11:50:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adienur</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Silabus Mata Kuliah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muliadinur.wordpress.com/?p=85</guid>
		<description><![CDATA[Deskripsi Singkat Mata kuliah ini membahas tentang asas-asas hukum adat meliputi istilah/ pengertian, ruang lingkup, sistem; tujuan; dasar hukum, kedudukan; sifat dan corak; identifikasi; sejarahnya yang meliputi perkembangan dan pergeserannya; urgensi; serta pokok-pokok hukum adat yang meliputi hukum kekeluargaan, perkawinan, waris, pidana, tata negara, acara, serta tanah adat, juga tidak lepas prospek masa depan hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=85&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/250px-old_book_bindings.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-131" src="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/250px-old_book_bindings.jpg?w=180&#038;h=120" alt="" width="180" height="120" /></a><strong><span style="color:#000080;">Deskripsi Singkat</span></strong></p>
<p><strong>Mata kuliah</strong> ini membahas tentang asas-asas hukum adat meliputi istilah/ pengertian, ruang lingkup, sistem; tujuan; dasar hukum, kedudukan; sifat dan corak; identifikasi; sejarahnya yang meliputi perkembangan dan pergeserannya; urgensi; serta pokok-pokok hukum adat yang meliputi hukum kekeluargaan, perkawinan, waris, pidana, tata negara, acara, serta tanah adat, juga tidak lepas prospek masa depan hukum adat.</p>
<p><a href="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/04/silabus-hk-adat.pdf" target="_blank">Download silabus selengkapnya di sini.</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/muliadinur.wordpress.com/85/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/muliadinur.wordpress.com/85/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muliadinur.wordpress.com/85/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muliadinur.wordpress.com/85/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muliadinur.wordpress.com&amp;blog=3465360&amp;post=85&amp;subd=muliadinur&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muliadinur.wordpress.com/2008/07/16/silabus-hukum-adat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fa4ef3f60f1a0ad94c311511a130f9c4?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">adienur</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muliadinur.files.wordpress.com/2008/07/250px-old_book_bindings.jpg?w=250" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>
