Tipologi Penelitian Hukum

Dalam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian.

Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya, suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.

I. Penelitian Hukum Normatif

Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.

Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52):

Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak ikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.

Bahan Hukum sekunder, yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.

Bahan Hukum Tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.

Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :

a. Penelitian terhadap asas-asas hukum
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.

b. Penelitian terhadap sistematika hukum
Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.

c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.

d. Penelitian terhadap perbandingan hukum

Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai sistem hukum.

e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.

II. Penelitian Hukum Empiris

Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian?, oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.

Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.

9 Responses to Tipologi Penelitian Hukum

  1. Dody berkata:

    wah terimakasih atas blog nya. sangat membantu sekali. saya adalah mahasiswa s2 Universitas Islam Indonesia. Kebetulan sedang ada tugas dengan permasalahan “Socio legal research bukanlah penelitian hukum”. Argumen anda saya masukkan dalam tugas saya. Terimakasih.
    H. Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH

  2. adienur berkata:

    # Dody
    Terima kasih juga atas kunjungannya, moga bermanfaat, sebagai tambahan dalam tugas Mas Dody bisa jg dibaca tulisan ini https://muliadinur.wordpress.com/2008/08/08/pengkajian-hukum-empiris/ Tq.

  3. wilma berkata:

    makasih ya mas, mo nanya nie kalo bedanya ma penelitian normatifnya Johnny Ibrahim dimananya ya…? Bingung…
    Makasie ya..

  4. Daryadi Achmadi berkata:

    Saya mau meneliti tentang hukum adat gampong di aceh selatan : (konsep dan implementasi), studi deskriptif.. bisakah anda memberikan daftar referrensi teoritis tentang hukum adat….

    salam
    daryadi achmadi
    aceh selatan

  5. chika berkata:

    Mas.. Saya mau nanya niy, mksudnya tipologi hukum apa yah?
    Saya kurang ngerti.. Terima kasih..

  6. Ridwansyah berkata:

    makasih mas, tapi saha belum faham mengenai kelemahan dan kelebihan apabila kita menggunakan metode penelitian hukum normatif itu apa ya ???

  7. ansori berkata:

    saya kesulitan mencari definisi yang baku tentang studi dokumen….. mohon dibantu, trims

  8. maylen fitria berkata:

    asslm’alaikum….pak makasih ya…isi blogx berguna bgt utk tugas2ku… 🙂

  9. makasi banyak pak dengan artikel ini bisa membantu saya membuat tugas saya.

Tinggalkan komentar